Jambi- Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengajukan untuk menjadi penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain memiliki perangkat organisasi yang jelas di 30 cabang di seluruh Indonesia, SPS juga memiliki sumberdaya dan struktur organisasi yang mumpuni.
Point ini menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional l(Rakernas) SPS yang dilaksanakan di Hotel Savoy Bandung Akhir Minggu lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut kini Tim Kerja pengurus SPS Pusat Tengah membentuk tim kerja dan mengusulkan hal tersebut kepada Dewan Pers.
Namun dalam pelaksanaanya SPS akan bekerjasama dengan Lembaga Uji (LU) yang ditunjuk oleh Dewan Pers. Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan mengatakan tim kerja yang dibentuk SPS pusat akan segera melakukan pendataan kepada seluruh anggota SPS di seluruh cabang-cabang di seluruh Indonesia. “Saat ini kita memiliki 30 cabang dan 550 anggota SPS yang ada di seluruh Indonesia, jadi dengan sumberdaya yang ada kita akan mengajukkan diri ke Dewan Pers untuk menjadi penyelenggaran UKW bekerjasa dengan Lembaga Uji,”kata Asmono.
Menurutnya UKW ini penting dan sebagai salah satu program nasional Dewan Pers, yakni melakukan UKW untuk mendorong profesionalisme media. UKW sendiri dapat digelar yakni dengan skema dari Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) maupun dengan cara mandiri. Jadi menjawab kebutuhan ribuan anggota yang sampai saat ini belum mengikuti Uji kompetensi wartawan. “Jadi mendukung program nasional dari Dewan Pers,”kata Asmono Wikan. Ketua SPS Jambi, M Munawir mendukung penuh program SPS pusat yang sekaligus menjadi rekomendasi Rakernas SPS tahun 2024. “Terlebih saat ini kebutuhan akan UKW sangat mendesak. Dalam konteks profesionalisme media dan ekosistem di SPS, ada ratusan anggota kita yang belum mengikuti UKW. Kita berharap Dewan Pers dapat menyetujui rancangan dan usulan SPS, dengan bekerjasama dengan Lembaga uji,”kata Munawir. Jika memungkinkan UKW dapat digelar secara Mandiri bekerjasama dengan badan usaha pemerintah, swasta dan pemerintah daerah. “Sehinga dapat digelar di daerah-daerah di cabang-cabang SPS,”harapnya.
Dikatakan seperti yang sudah berjalan selama ini, dengan mandat dari Dewan Pers tentunya. SPS sebagai penyelenggara resmi Verfikasi Administrasi Perusahaan Pers. Baik cetak, siber, Tv dan Media platform lainnya. Terkait hal itu, SPS Kembali mengajukan diri sebagai verifikator media-media di bawah keanggotaan SPS.
Saat ini SPS Pusat Tengah membentuk tim kerja yang akan pendataan kepada seluruh anggota SPS di seluruh cabang-cabang di seluruh Indonesia. SPS sendiri sesuai dengan Konggres SPS tahun 2011 di Bali, SPS adalah assosiasi Perusahaan Pers yang mengakomodasi perusahaa pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
Rapat Kerja Nasional di Bandung mengusung Tema mewujudkan Pers yang sehat dan berkualitas. Rakernas sendiri digelar dalam rangkaian HUT SPS ke 78. Selain UKW rakernas juga merekomendasikan sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Lalu menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah. Kemudian mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Dan boleh rangkap jabatan di organisasi sejenis dengan persetujuan Ketua Umum SPS Pusat. Rakernas diikuti oleh 120 peserta unsur SPS Pusat, dan cabang-cabang di seluruh tanah air. (ist)