SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan stadion mini.
Namun, proses penahanan terhadap tersangka sempat diwarnai insiden, di mana Don Fitri Jaya tiba-tiba pingsan usai pemeriksaan pada Senin (16/12/2024) sore.
DFJ dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Stadion Mini yang mangkrak di Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Pada tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 4 Tersangka dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara membenarkan hal tersebut,
tiba-tiba DFJ dikabarkan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.
“Tersangka DFJ Pingsan saat telah pembacaan penetapan tersangka, Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi DFJ, Saat ini tersangka pingsan dibantu oksigen, dan sudah dibawa ke rs terdekat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa tersangka DFJ akan dipantau dan dilakukan penahanan Rumah.
“Mengingat kondisi tersangka tidak memungkinkan, jadi pihak kami memutuskan tersangka DFJ menjadi tahanan rumah hingga 4 Januari 2025, namun tetap dipantau dan dipasang alat pendeteksi,” ungkapnya. (
Sumber : jambiseru.com