Dugaan Penistaan Agama Oleh Tim Maulana Inisial R dan I, Terancam Penjara 5 Tahun

oleh -33 Dilihat

Jambi – Polresta Jambi terus memproses kasus dugaan intimidasi dan penyerangan yang dilakukan oleh oknum Timses Maulana inisial R dan I di Klenteng Sua Ong Bio, Sungai Sawang, Kota Jambi.

Tonton video CCTV saat sekelompok tim Maulana “serang” tempat ibadah :

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Chandra Liaw dan Siti Meli, serta mengumpulkan alat bukti lainnya seperti rekaman cctv.

Selain pasal pidana, dikatakan kuasa hukum Chandra Liaw dan Siti Meli, para terlapor (R dan I) bisa dijerat dengan Pasal 156a KUPH, tentang penistaan agama.

“Terlapor bisa dijerat dengan pasal penistaan agama karena telah melakukan tindakan tidak menyenangkan saat warga keturunan Tionghoa sedang ibadah di Klenteng,” ungkap Ilhamsyah, kuasa hukum Chandra Liaw dan Siti Meli.

Sementara hukuman penjara untuk penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan di muka umum dan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, melecehkan, atau mencemarkan nama baik suatu agama di Indonesia.

Selain itu, ada beberapa pasal lain yang berkaitan dengan penistaan agama, yaitu:

  • Pasal 304 UU 1/2023 yang mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III untuk pelaku yang menghina orang yang sedang menjalankan ibadah atau upacara keagamaan.
  • Pasal 82 (2) yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk anggota dan/atau pengurus Ormas yang melanggar ketentuan.

“Penistaan agama adalah tindakan yang menghina, mencela, atau merendahkan kepercayaan dari seseorang atau golongan. Tindakan ini dapat berupa ucapan, tindakan, atau yang lainnya, baik dengan sengaja maupun tidak,” ucapnya.

Lebih lanjut ia sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polresta Jambi yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kliennya Chandra Liaw dan Siti Meli.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor, berterimakasih kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap kasus ini terus berlanjut,” tukasnya.

Sumber : pemayung.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.